Pertemuan 3: Hal yang perlu diketahui seorang pebisnis tentang Sistem Informasi
Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
March 10th, 2013 • Related • Filed Under
Dalam era
kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan
sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan
pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem
manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer
informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas
harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek
yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan
demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat
manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Sebagai
seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk
mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita
mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab
secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk
melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia
yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang
manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk
membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan
teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang
harus dipertimbangkan.
Merupakan hal
yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu
ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang
dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar
hukum atau tidak.
Etika
Menurut
definisinya, etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Manusia perlu mempelajari etika karena mendapatkan konsep yang sama
mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan
waktu tertentu.
Profesi
Profesionalisme
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri‐ciri profesionalisme :
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu
profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini
disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan
tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak
sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika
yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
- Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
- Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
- Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu
- Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
- Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Tidak ada komentar: